Periuk, VisualNews.id – Ketua RW 17 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang Heri Rumawatin angkat bicara terkait tudingan warganya yang menggelar aksi unjuk rasa mendesak lurah untuk segera melakukan pemungutan suara dalam waktu dekat.
Heri yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kota Tangerang menilai desakan warga yang menuntut pemungutan suara ulang tidak mendasar dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Mepersoalkan yang aneh aneh dan ngga masuk akal, buat apa saya saya tahan – tahan jabatan RW buat apa sih kalau dibilang tidak amanah, dimana tidak amanahnya mayoritas masih ngga ada masalah diperumahan itu cuma segelintir orang yang mempersoalkan itu,” kata Heri Rumawatin saat dihubungi wartawan via selulernya senin (20/3/2023).
Ia juga menampik tudingan dugaan bermain dalam isu sara yang berpotensi memecah belah kerukunan umat, pasalnya dalam beberapa kesempatan dirinya tidak mempersoalkan segala bentuk kegiatan keagaamaan dilingkungan tersebut.
“Saya tidak pernah bicara sara lho, semua kita fasilitasi semua kita sumbang seperti keranda mayat dengan pemandiannya mereka membuat masjid juga kita tidak persoalkan, justru mereka yang mempersoalkan saya yang aneh aneh dan ngga masuk akal,” jelas Heri.
Ia menduga ada motif tertentu dalam aksi unjuk rasa yang mendesak dirinya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua RW, pasalnya berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani lurah gebang raya akan berakhir ditahun depan.
“Sampe saya pernah bilang kalau belum waktunya kalau perlu ada pemilihan, karna buat apa sih jabatan RW buat saya, ngga ada urgensinya tetapi dengan cara cara seperti ini saya ngga mau nanti seolahnya ada masalah,” jelas Heri.
Ia menilai tudingan warga yang menilainya tidak pernah memberikan perhatian sosial terhadap warganya tidak mendasar, pasalnya dibeberapa kesempatan dirinya turut menghadiri beberapa warga yang tertimpa musibah dan warga yang berduka.
“Masa iya saya harus lapor, mayoritas disitu kan (warga) keturunan kalau dimereka meninggal tidak boleh dibawa pulang di bawalah kerumah duka Bontek bio dan saya datang dan justru mereka yang tidak dateng saya bisa sebutin satu satu yang saya datangi jadi itu mengada – ada,” ungkap dia.
Masih menurut Heri, Persoalan yang tengah terjadi tersebut sebelumnya sudah dilakukan musyawarah namun persoalan tersebut masih terus dan terus menjadi polemik.
“ngga lebih dari 20 orang, mayoritas ngga ada masalah bahkan mereka sekarang ngga mau bayar iuran untuk kebersihan dan segala macem ngga masalah dan tetap jalan dan itu orang – orang itu saya udah tau,” ujar dia.
Ia Berpendapat, Permendagri No. 18 tidak bisa dijadikan acuan, hal itu lantaran pemerintah kota Tangerang telah mengeluarkan peraturan jauh sebelum peraturan itu dibuat.
“Nah di Perwal, Perda belum ada aturan itu, nah jangankan kader partai pengurus partai yang menjadi ketua RW aja banyak dan memang warga menghendaki begitu dan permendagrinya masih debatable,” jelas dia.
Sebelumnya Oknum Mantan Ketua DPRD Kota Tangerang Heri Rumawatin Dinilai tidak amanah dalam mengemban amanahnya selama menjabat sebagai ketua RW.
Hal tersebut diungkapkan Dluha Seftiatul Hanifah salahseorang warga usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada senin (20/3/2023) yang mendesak lurah untuk segera melakukan pemungutan suara bersama belasan warga lainnya.(cenks)
More Stories
PSI Desak Makam Kapitein Oey Kiat Tjin Jadi Cagar Budaya
Dihajar TKA ?, Buruh Pabrik Asal Rajeg Lapor Polisi
Percantik Merak, Komandan Pangkalan TNI AL Banten Gandeng IDEPRENEURS Club Inisiasi Bukit Berwarna