Kota Tangerang, VisualNews.id– Dugaan kasus kekerasan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia memasuki Tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara dari kepolisian ke Kejaksaan, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan pantauan dilokasi, Epa Emilia yang sejak pagi menunggu di dalam kendaraan mewahnya yang diparkir disalahsatu toko waralaba, baru memasuki lingkungan kantor kejaksaan pada pukul 14 : 30 WIB.
Epa Emilia yang mengenakan setelan berwarna hitam dengan sepatu berhak tinggi dan tas coklat nampak santai memasuki kantor kejaksaan negeri Tangerang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 2 orang terduga tersangka yakni J dan P juga turut dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Ada tiga tersangkanya dari dua laporan atau lebih tepat dibilang saling lapor dalam proses tahap II ini, tapi untuk lebih jelasnya tanya langsung aja sama kuasa hukum mereka,” kata salahseorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Epa Emilia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Anggota DPRD Kota Tangerang itu dipolisikan rekan bisnisnya, J dengan tuduhan melakukan pengeroyokan.
Epa tak sendiri. Rekannya, P yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Tangerang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/1094/IV/RES 1.6/2022/Reskrim. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Surat itu berisi rujukan pasal 109 ayat (1) KUHAP, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, laporan polisi nomor : LP/ B /1034/IX/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 30 Oktober 2021. (cenks)
More Stories
Tergiur Tawaran Keuntungan Berlipat Dalam Hitungan Hari, Sejumlah Warga Jadi Korban Investasi Bodong
Lahan Parkir Seluas 7800M² di Pasar Kemis Diduga Tak Berijin
Upah Buruh di Kosambi & Teluknaga Cuma 100 Ribu ?, Aktifis Desak Pemerintah Pidanakan Pengusaha